KOPERASI
Apa itu Koperasi ?
Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, Koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri.
Tujuannya tidak lebih dari memenuhi kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi. Koperasi,
sebagai salah satu bentuk Lembaga keuangan merupakan badan hukum yang didirikan berdasar asas
kekeluargaan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menegaskan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Keberadaan Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia sudah ada sejak dulu.
Makna dari istilah Koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat diartikan bahwa Koperasi sebagai pilar
atau "penyangga utama" atau "tulang punggung" perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Dibawah ini adalah rangkuman informasi tentang Koperasi, antara lain:
-
Jenis Koperasi yang ada di Indonesia;
-
Tujuan dan Manfaat Koperasi;
-
Prinsip Koperasi;
-
RAT (Rapat Anggota) yang merupakan menjadi landasan tertinggi dalam perkoperasian.
Jenis Koperasi di Indonesia :
UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992,
tentang perkoperasian yang menjelaskan ada 2 Jenis Koperasi di Indonesia yaitu:
-
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang;
-
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Tujuan Dan Manfaat dari keberadaan koperasi :
-
Memajukan kesejahteraan setiap anggota koperasi;
-
Sebagai upaya membangun perekonomian nasional;
-
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih berkembang, maju, makmur dan adil;
-
Memberikan akses yang mudah untuk mendapat modal usaha;
-
Menyediakan fasilitas menabung yang aman dan terjamin untuk para anggotanya.
Prinsip – prinsip koperasi
Prinsip-prinsip yang mengatur koperasi hingga dapat dikatakan sebagai soko guru perekonomian Indonesia
adalah sebagai berikut:
-
Sifat keanggotaan Koperasi yang sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Koperasi dikelola secara demokratis,
di mana setiap keputusan akan disepakati melalui rapat anggota yang dilakukan dengan demokratis.
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Adanya pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU kepada para anggota yang mengacu
pada besarnya jasa setiap anggota koperasi.
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Setiap modal akan diberi balas jasa secara terbatas
yaitu bagi seseorang atau badan yang memasukan sejumlah modal kepada koperasi akan diberikan balas jasa
secara terbatas atau melalui rapat anggota koperasi.
-
Kemandirian
Hal ini berarti koperasi sangat berperan besar dalam kehidupan masyarakat dimana banyak
orang akan mengambil manfaat dari koperasi, mempelajari pola pikir secara seragam, tanggung jawab pimpinan
koperasi, beberapa keuntungan lainnya akan menjadikan ekonomi masyarakat cukup kuat.
Pada dasarnya Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang muncul sebagai akibat dari adanya kebutuhan dari anggota dan perangkat
organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berikut penjelasannya :
-
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan koperasi diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya untuk menetapkan hal hal :
-
Anggaran dasar
-
Kebijakan Umum
-
Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Pengurus dan Pengawas
-
Rencana Kerja
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
-
Pembagian sisa hasil usaha.
-
Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi.
-
Pengurus
Merupakan pemegang kuasa/amanah rapat anggota dalam mengelola atau memimpin dengan masa jabatan
paling lama lima tahun.
-
Pengawas
Merupakan mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
Dari beberapa rincian informasi diatas yang disampaikan dapat kita ambil kesimpulannya bahwa koperasi salah
satu pemegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia bahkan terbukti menjadi penyelamat ekonomi saat krisis
moneter tahnu 1998 untuk itu koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. menjadi anggota
sebuah koperasi dapat memberikan banyak keuntungan.
Tertarik menjadi anggota koperasi ?
ingin menjadikan koperasi sebagai bentuk tabungan atau menanamkan modal berupa dana dan mendapatkan balasan
jasa dari setiap modal yang masuk pastikan anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi
dan UKM untuk itu daftarkan diri Anda menjadi Anggota Kopnuspos . Kopnuspos terdaftar resmi di Kementerian
Koperasi sesuai dengan Visinya menjadi Koperasi Tersebar, Terbesar dan Terbaik sehingga Misi Kopnuspos berkomitmen
untuk :
-
Melayani sepenuh hati kepada seluruh Anggotanya.
-
Memberikan keuntungan yang maksimal bagi Anggota dan stakeholder.
-
Memberikan segala bentuk kebutuhan finansial Anggotanya.
-
Peduli terhadap kepentingan Anggota, mitra kerja, masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tentang KOPERASI NUSANTARA dan KOPNUSPOS
-
Koperasi Nusantara adalah koperasi simpan pinjam yang sudah berdiri sejak tahun 2004.
-
Koperasi Nusantara memiliki usaha utama memberikan pinjaman pada pensiunan PNS, TNI POLRI.
-
Dalam menjalankan usahanya, Koperasi Nusantara bermitra strategis dengan PT POS INDONESIA,
sehingga pinjaman pension diberikan pada pensiunan PNS TNI POLRI yang menerima gaji pensiunnya
di PT POS INDONESIA.
-
Seiring dengan meningkatnya hasil kinerja usaha Koperasi Nusantara atau lebih dikenal dengan KOPNUS,
di bulan Juli 2020, PT POS INDONESIA sepakat untuk meningkatkan bentuk kemitraan menjadi Joint Operation,
yang dinamai KOPNUSPOS, untuk memasarkan produk Simpanan dan Pinjaman.
-
KOPNUSPOS memiliki jumlah Kantor Cabang Utama dan jumlah Kantor Cabang di seluruh Indonesia.
-
Untuk info lebih lanjut Anda bisa kunjungi WWW.KOPNUSPOS.COM
atau call centre 1500099 (Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB)
SIMPANAN BERJANGKA KOPNUSPOS
Simpanan Berjangka KOPNUSPOS adalah simpanan yang dapat ditarik oleh Anggota pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Simpanan Berjangka memiliki jangka waktu tertentu 1,3,6,12, atau 24 bulan.
Anggota hanya dapat mencairkan dana yang disimpan pada Simpanan Berjangka sesuai dengan jangka waktu dan tingkat Imbal Jasa yang disepakati.
berbeda dengan simpanan harian yang dapat diambil kapan saja untuk itu imbal jasa simpanan berjangka akan lebih besar dari pada simpanan harian.
Simpanan berjangka KOPNUSPOS memiliki imbal jasa yang jauh lebih menarik dan memiliki beragam keuntungan lain nya.
Ketentuan Manfaat/Fasilitas
-
Bukti kepemilikan berupa bilyet Simpanan Berjangka.
-
Mendapatkan manfaat Asuransi proteksi perlindungan diri hingga 2 Milyar.
-
Jenis Bilyet Simpanan Berjangka dapat berupa Bilyet Digital dan Bilyet Fisik.
-
Hasil Imbal Jasa Simpanan Berjangka dapat di transfer ke rekening Simpanan Harian Kopnuspos.
-
Sistem pengelolaan Simpanan Berjangka dapat dilakukan secara otomatis/ARO (automatic roll over).
-
Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan.
Persyaratan Pembukaan Simpanan Berjangka Anggota KOPNUSPOS
SISTEM BISNIS AGEN OREN KOPNUSPOS
-
Ketentuan Umum Agen Oren KOPNUSPOS adalah :
-
Orang perorangan.
-
Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun.
-
Menjadi Anggota KSP Nusantara.
-
Sehat Jasmani, Rohani
-
Sebagai Agen Oren KOPNUSPOS anda berhak mendapatkan Komisi sebagai berikut:
Agen A adalah Agen Oren KOPNUSPOS dengan dana kelolaan Rp.1.000.000.000, dari 2 Anggota.
Perhitung komisi sebagai berikut :
Tiering Komisi |
Komposisi Komisi |
Selisih |
Hasil |
Referral Fee Anggota |
10.000 |
|
20.000 |
Komisi Tier 1 (1 - 250jt) |
0,50% |
250.000.000 |
104.167 |
Komisi Tier 2 (251 - 500 jt) |
0,60% |
250.000.000 |
125.000 |
Komisi Tier 3 ( > 501 jt) |
0,75% |
500.000.000 |
312.500 |
|
Total |
1.000.000.000 |
551.667 |
Komisi yang di terima oleh Agen Oren sebesar Rp.551.667
-
Berakhirnya Status Keagenan Oren KOPNUSPOS anda akan berakhir apabila tidak memenuhi kriteria di bawah ini :
-
Memiliki Dana kelolaan minimal 2 Nomor Anggota
-
Bila ditemukan terjadinya penyalahgunaan status keagenan KOPNUSPOS
-
Periode 6 bulan terhitung dari tanggal status Agen aktif
-
Untuk info lebih lanjut anda dapat membaca Syarat dan Ketentuan Agen Oren KOPNUSPOS
KOPNUSPOS.com/simpanan-berjangka-KOPNUSPOS-mydepo/
Kualifikasi dan keahlian yang wajib disiapkan untuk menjadi Agen Oren KOPNUSPOS dalam memasarkan Simpanan
Berjangka KOPNUSPOS
-
Kemampuan komunikasi. Sebagai pemasar, tentu saja kita harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar
bisa menyakinkan Anggota tentang besarnya imbal jasa dari Simpanan Berjangka yang kita tawarkan.
-
Penguasaan Pengetahuan Tentang Koperasi dan Khususnya Koperasi Nusantara. Ketika memasarkan Simpanan Berjangka,0
anda akan mendapatkan banyak pertanyaan dari calon anggota, oleh karena itu wajib buat menguasai pengetahuan
produk yang anda jual.
-
Kemauan belajar. Terkadang muncul inovasi baru dari sebuah produk Simpanan Berjangka sehingga agen perlu
mempelajarinya lagi maka dari itu agen harus mau terus belajar.
-
Kecerdasan emosional. Kemampuan ini berguna untuk memahami apa yang benar-benar dibutuhkan Calon Anggota.
-
Kegigihan. Sebagai agen, kamu bakal dituntut untuk mencapai target penjualan tertentu. Oleh sebab itu
kegigihan dibutuhkan agar bisa menyelesaikan target.
Untuk Informasi lebih lengkap anda dapat membaca syarat dan ketentuan Agen Oren KOPNUSPOS di website
WWW.KOPNUSPOS.COM